1. UU Nomor 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991
Adapun cara menjaga lingkungan ini adalah:
1. Tanah merupakan salah satu dari lingkungan yang harus dijaga karena peranan tanah sangatlah banyak. Untuk menjaga kelestarian tanah Anda harus mengolah tanah dengan baik. Untuk mengolah tanah dengan baik Anda harus melakukannya sesuai dengan kondisi tanah di daerah Anda. Pengolahan tanah juga harus dilakukan sesuai dengan kemampuan tanah. Lakukan pembuatan irigasi ataupun dranaise agar tidak ada air yang tergenang.
2. Selain mengolah tanah dengan baik, Anda juga harus mengolah limbah dengan baik pula. Limbah merupakan sisa dari kotoran yang kita buang setiap hari. Banyaknya limbah yang ada di sekitar kita akan membuat lingkungan kotor dan tercemar. Untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih, Anda harus melakukan daur ulang limbah serta membuang limbah sesuai dengan jenisnya. Dengan begitu lingkungan akan tetap sehat dan juga bersih.
3. Hal selanjutnya yang dapat Anda lakukan adalah melakukan tebang pilih dan reboisasi. Reboisasi ini dapat Anda lakukan dengan mananam pohon di sekitar lingkungan. Selain itu, gunakan barang-barang yang ramah lingkungan.
4. Anda juga perlu melakukan pengawasan terdapat perusahaan yang melakukan eksploitasi hutan, laporkan kepada pihak yang berwajib jika terdapat eksploitasi hutan besar-besaran.